KENDARI, TELISIK.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memusnahkan 6 kilogram narkotika jenis sabu sepanjang tahun 2021.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabarudin Ginting mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu telah dilakukan sebanyak 5 kali di tahun 2021.

"Sepanjang tahun 2021 sudah 5 kali pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 6 kilo 540,2 gram," ujarnya, Rabu (29/12/2021).

Ia juga mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap 12 laporan kasus narkoba dengan mengamankan 18 orang tersangka.

"16 orang laki-laki dan 2 perempuan dengan barang buktinya antara lain narkotika jenis sabu sebanyak 7 kilo 8,4456 gram, serta narkotika jenis ganja sintetis atau tembakau gorila sebanyak 3,35 gram," ucap Sabarudin.