JAKARTA, TELISIK.ID - Kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Indonesia baru mencapai 49,25 persen hingga September 2026, dari 116 juta wajib pajak pemilik kendaraan nasional.

Data tersebut menunjukkan tingkat kepatuhan masyarakat masih berada di bawah 50 persen. Artinya, lebih dari separuh wajib pajak belum tercatat memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, mengungkapkan angka tersebut berdasarkan pemantauan terhadap wajib pajak kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.

"Sampai September ini, kami merekam dari 116 juta wajib pajak pemilik kendaraan bermotor di seluruh Indonesia, tingkat kepatuhannya baru sekitar 49,25 persen," ujar Awaluddin, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (1/11/2026).

Rendahnya tingkat kepatuhan tersebut menjadi perhatian karena pembayaran pajak kendaraan juga mencakup Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dana ini dihimpun dari pemilik kendaraan dan digunakan untuk mendukung pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas maupun ahli waris korban meninggal dunia.