Besaran iuran SWDKLLJ berbeda sesuai jenis kendaraan. Pemilik sepeda motor dikenai iuran sebesar Rp 35.000, sedangkan pemilik mobil sebesar Rp 143.000.
Awaluddin menjelaskan, pembayaran SWDKLLJ merupakan bagian dari mekanisme perlindungan bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan di jalan raya. Dana tersebut dikumpulkan secara kolektif dengan prinsip gotong royong.
"Uang yang dikumpulkan atas dasar gotong royong masyarakat itu, di dalamnya ada komponen SWDKLLJ," katanya.
Melalui mekanisme tersebut, korban kecelakaan lalu lintas dapat memperoleh santunan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila korban meninggal dunia, santunan dapat diberikan kepada ahli waris yang berhak.
Pengelolaan Pajak Melibatkan Tiga Instansi
