Awaluddin mengatakan peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja. Dengan jumlah wajib pajak yang mencapai 116 juta orang, diperlukan kerja sama antarlembaga dalam pengelolaan administrasi dan pelayanan.
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) menjadi wadah koordinasi tiga instansi yang terlibat dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor. Jasa Raharja menjadi salah satu bagian dari sistem tersebut, khususnya dalam pengelolaan SWDKLLJ.
"Jasa Raharja di dalam konteks pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ itu tidak bekerja sendiri, karena ada tiga pilar besar yang kita sebut dengan Samsat atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap," tegas Awaluddin.
Kerja sama ketiga instansi tersebut berkaitan dengan pelayanan administrasi kendaraan, pembayaran pajak, serta penghimpunan SWDKLLJ. Dana yang terkumpul selanjutnya menjadi bagian dari dukungan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas sesuai aturan yang berlaku.
Data kepatuhan hingga September 2026 itu memperlihatkan bahwa pembayaran pajak kendaraan masih menjadi tantangan bagi pengelola Samsat. Dari total 116 juta wajib pajak yang tercatat, tingkat kepatuhan baru mencapai 49,25 persen. (C)
