MANGGARAI BARAT, TELISIK.ID - Tim Jatanras Komodo Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat menangkap sepasang kekasih yang merupakan pelaku pencurian di Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Flores, NTT pada Jumat (14/5/2021) lalu.

Menariknya, aksi pencurian yang dilakukan sepasang kekasih ini terungkap lantaran memposting hasil curiannya melalui aplikasi media sosial Facebook untuk dijual.

Keterangan yang diterima awak media dari Kapolres Manggarai Barat, AKBP Bambang Hari Wibowo menjelaskan, penangkapan itu dipimpin langsung Katim Jatanras Komodo AIPDA Marianus Demon Hada, S.Sos.

Pelaku yang ditangkap itu, jelas Wibowo, masing-masing berinisial FD (19) alias Foyan dan MNM (20) alias Novi, warga Kampung Pitak, Desa Compang Kolang, Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat.

Ia mengisahkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan Valentinus Medalus Unggur (47) warga Golo Lajar, Desa Wae Mowol, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat yang tinggal dan menetap di Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu.