"Petugas kemudian berpura–pura menjadi pembeli ponsel curian itu agar memancing pelaku. Akhirnya pelaku pun terpancing " ujarnya.

Selanjutnya, setelah ada kesepakatan harga, petugas dan pelaku membuat janji untuk bertemu. Pertemuan itu pun berlangsung di perempatan Nggorang, Desa Nggorang, Kecamatan Komodo.

"Jadi hasil curiannya ini dia posting di sosial media Facebook untuk dijual, kemudian anggota berpura–pura sebagai pembeli dan akhirnya pelaku berhasil kami amankan," ucapnya.

Menurut pengakuan sepasang kekasih ini, kata Wibowo, sebelum memposting mereka ternyata sedang mengonsumsi minuman keras (miras) di Kampung Cangkang, Desa Persiapan Watu Tipa, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat.

Sesudah mengonsumsi miras pelaku FD (19) mengajak pelaku MNM (20) untuk melakukan pencurian HP di Kota Labuan Bajo.