"Infomasi itu kami respon dan anggota turun mengintai lokasi yang dimaksud. Dari pemeriksaan petugas, dari keduanya ditemukan barang bukti seberat 750 gram narkoba jenis sabu-sabu dan uang tunai Rp 25.000.000," tambahnya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) jo pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (B)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Haerani Hambali