Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku utama dalam kasus ini adalah SS, yang melakukan aksi tersebut bersama istri dan anak tirinya.
SS mengakui bahwa dirinya terlibat dalam pencurian tersebut. Ia mengambil sepeda-sepeda tersebut bersama istrinya, E, dan anak tirinya, AL.
SS mengungkapkan bahwa ia telah melakukan aksi pencurian serupa di 23 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kota Kendari. Sementara itu, AL juga mengakui telah terlibat dalam pencurian ini sebanyak 24 kali bersama SS dan enam kali bersama E.
AL berperan mengambil barang-barang curian dan menyimpannya di dalam mobil atas perintah SS. Selain itu, E, istri SS, juga mengakui perannya dalam aksi kejahatan ini.
Setiap kali suami dan anak tirinya melakukan pencurian, E selalu ikut serta dan membantu menjual barang-barang hasil curian melalui platform jual beli online, Kendari Jual Beli (KJB).
