E memanfaatkan platform tersebut untuk menjual barang curian tanpa menimbulkan kecurigaan dari pihak lain.

Baca Juga: Usai Pesta Miras, Wanita di Kendari Dilecehkan dan Dipaksa Telanjang di Semak-Semak

Berdasarkan keterengan Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin, tanggal 29 Agustus 2024 sekitar  jam 09.10 Wita , Tim Buser 77 Sat Reskrim  Polresta Kendari  telah melakukan penangkapan terkait TP Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain satu unit sepeda lipat merk Pacific berwarna hitam dan satu unit sepeda merk Pacific berwarna abu-abu.

Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Piket Reskrim Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mencari barang bukti lainnya serta mengungkap kemungkinan adanya TKP lain yang belum teridentifikasi. (A)