Ia juga sempat menanyakan kejadian itu kepada penghuni kos lainnya, hingga mendapat keterangan dari salah satu tetangga kos, Sulis, jika dirinya tidak mendengar apa-apa hingga pukul 04.00 subuh.
Terkait peristiwa itu, Kapolsek Ranomeeto, AKP Abdul Azis Husain Lubis mengaku, pihaknya telah menerima pengaduan dari korban dan akan menidaklanjuti aksi curanmor tersebut.
"Saat ini masih dalam proses penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti, baik dari CCTV ataupun keterangan dari warga yang berada di sekitar TKP," kata Abdul kepada melalui seluler.
Untuk diketahui, kasus pencurian diatur dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (A)
