MEMPAWAH, TELISIK.ID - Dalam rangka percepatan penanganan bencana yang terjadi di Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, Bupati Mempawah Erlina, SH, MH telah menetapkan status tanggap darurat.
Status tanggap darurat tersebut berlaku mulai 15 sampai 29 Juli 2021, melalui Surat Keputusan Bupati Mempawah Nomor 186 Tahun 2021 tentang Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Banjir, Angin Puting Beliung dan Tanah Longsor di Kabupaten Mempawah Tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan Abdul Muhari, Ph.D. Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Kamis (22/7/2021).
Diungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun oleh Pusat Pengendalian Operasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Pusdalops BNPB) dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mempawah, hingga Kamis (22/7/2021), jumlah warga yang terdampak banjir bertambah menjadi 7.885 KK atau 26.245 jiwa.
Hingga saat ini, masih terdapat enam kecamatan yang sebagian desanya masih tergenang banjir, di antaranya Kecamatan Jongkat, Kecamatan Segedong, Kecamatan Sui Kunyit, Kecamatan Sui Pinyuh, Kecamatan Mempawah Hilir dan Kecamatan Mempawah Timur.
