Namun, setiap pekerja wajib membayar kontribusi asuransi sosial yang dikelola oleh Organisasi Asuransi Sosial (SIO). Tarif kontribusi ini sebesar 23 persen untuk pekerja lokal dan 4 persen untuk pekerja asing, yang dibagi antara pekerja dan pemberi kerja.
2. Bermuda
Bermuda tidak memiliki sistem pajak penghasilan pribadi, tetapi memberlakukan pajak penggajian yang dibayarkan oleh pemberi kerja.
Para pekerja bisa dipotong sekitar 6 persen dari gaji mereka untuk pajak penggajian ini. Selain itu, wiraswasta juga diwajibkan membayar pajak gaji secara mandiri.
Baca Juga: Deretan Negara Paling Benci Indonesia, Dituding Pelanggar HAM dan Suka Ikut Campur
