KENDARI, TELISIK.ID - Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengaman Swakarsa telah terbit. 

Pemberlakuan seragam dan atribut anggota Satpam yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 telah digantikan. Penyesuaian wajib diberlakukan dalam waktu satu tahun sejak aturan baru diundangkan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan, seragam Satpam kini serupa dengan anggota Korps Bhayangkara diharapkan dapat terjalin kedekatan antara Polri dan Satpam.

"Filosofi kemiripan seragam Satpam dengan Polri diharapkan dapat terjalin kedekatan emosional antara Polri dan Satpam," ungkapnya, Selasa (15/9/2020).

Baca juga: KAHMI Desak Polisi Profesional Ungkap Kasus Penikaman Syekh Ali Jabeer