MUNA, TELISIK.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna mengklarifikasi Bakal Calon (Balon) Bupati, LM Rusman Emba, Selasa (29/9/2020).
Klarifikasi itu dilakukan terkait penyerahan bantuan anggaran sebesar Rp 1,3 miliar untuk pembangunan sekolah pada Yayasan Ibnu Abas dan pemberian Kartu Tani.
Aksar, Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna menerangkan, permintaan klarifikasi terhadap Rusman, setelah ada aduan dari masyarakat pada 25 September terkait penyerahan bantuan itu.
"Setelah kami mintai klarifikasi saksi dan pelapor, maka dilanjutkan dengan terlapor," kata Aksar.
Laporan itu, menurut Aksar, masuk dalam sengketa administrasi. Nah, berhubung telah dilakukan klarifikasi, maka Bawaslu akan menyusun kajian atas fakta-fakta guna diputuskan apakah benar melakukan pelanggaran atau tidak.
