“Dokumen setebal 600 halaman itu, diserahkan kepada KPK agar lembaga penegak hukum tersebut mendapatkan informasi secara detail dan utuh mengenai penyelenggaraan ajang balap mobil listrik itu,” ucap Widi.

Selain itu, pihaknya juga berharap, hal itu untuk mendukung langkah KPK dalam mengeliminasi potensi penyalahgunaan sebagai program pencegahan korupsi di lingkup Pemprov DKI dan BUMD DKI.

“Langkah menyerahkan dokumen Formula E itu juga diharapkan agar proses di KPK segera tuntas. Sehingga, Jakpro bisa fokus memberikan perhatian untuk kesuksesan Formula E di Jakarta pada Juni 2022,” kata Widi.

Diketahui, Jakarta sudah ditunjuk menjadi tuan rumah Formula E, dan Jakpro dipercaya sebagai penyelenggara yang sedang memfinalisasi lokasi sirkuit.

Dari lima alternatif yang ada, nantinya Formula E Operations (FEO) akan memilih lokasi yang paling sesuai dengan standar FIA.