Bagi pengembang yang tidak menyerahkan fasilitas PSU yang sudah jatuh tempo untuk menyerahkan ke pemkot dapat dikenakan sanksi administrasi, mulai dari peringatan tertulis sampai dengan penutupan lokasi, dan dapat pula dikenakan sanksi pidana dengan pidana kurungan 6 bulan seperti yang tertuang dalam pasal 31 pada Perda tersebut.
"Memang kita sadar ada beberapa kendala yang kami hadapi di lapangan, ada beberapa perumahan yang tidak ada dokumennya dan tidak diketahui keberadaan developernya terutama perumahan-perumahan lama, karena yang menjadi persyaratan penyerahan ke pemda antara lain, harus melampirkan site plan, sertifikat dan surat pelepasan hak," urainya.
Perumahan lama yang belum diserahkan ke pemkot hingga saat ini, tidak ditemukan keberadaan developernya dan tidak ditemukan site plan, tak ada sertifikat, dan sebagainya yang itu merupakan persyaratan dalam penyerahan PSU, berdasarkan Perwali Nomor 64 Tahun 2022, masyarakat bisa mengusulkan permohonan penyerahan PSU yang ditanda tangani RT/RW, lurah dan camat.
"Itu jadi bahan kita selanjutnya memproses penyerahan lebih lanjut," tutupnya.
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
