JAKARTA, TELISIK.ID — Jadwal resmi dimulainya kerja bagi PPPK Paruh Waktu 2025 akhirnya dijelaskan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyebut bahwa penugasan pegawai paruh waktu tersebut tidak dilakukan serentak di seluruh daerah karena menyesuaikan proses administrasi di masing-masing instansi.

Pelaksanaan kerja bagi PPPK Paruh Waktu 2025 ditetapkan setelah seluruh proses administrasi kepegawaian rampung. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa penetapan waktu mulai bertugas bergantung pada kecepatan daerah dalam menyelesaikan tahapan yang telah ditetapkan oleh BKN.

“PPPK Paruh Waktu baru bisa mulai bekerja setelah seluruh proses administrasi selesai, termasuk penerbitan Nomor Induk (NI) dan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan,” jelas Zudan di Jakarta, seperti dikutip dari Jawapos, Kamis (30/10/2025).

Menurut Zudan, tahapan administratif yang menjadi prasyarat utama sebelum PPPK Paruh Waktu bisa mulai bekerja telah diatur secara rinci oleh BKN. Proses ini melibatkan instansi pusat maupun daerah agar setiap pegawai yang diangkat memiliki legalitas lengkap sebelum menjalankan tugas.