Tahapan Sebelum PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Bekerja
Zudan menyampaikan bahwa ada beberapa tahapan yang wajib diselesaikan oleh instansi sebelum pegawai PPPK Paruh Waktu benar-benar aktif bekerja, antara lain:
1. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta verifikasi data pribadi peserta oleh instansi masing-masing.
2. Usulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK dari instansi kepada BKN pusat.
3. Penerbitan SK Pengangkatan yang mencantumkan jabatan, masa kontrak, dan unit kerja.
