4. Penetapan Tanggal Mulai Tugas (TMT) dan penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) oleh kepala instansi terkait.
“Seluruh tahapan tersebut menjadi dasar legal bagi PPPK Paruh Waktu untuk mulai bekerja dan menerima hak kepegawaiannya,” ujar Zudan.
Jadwal TMT Tidak Serentak di Seluruh Daerah
Zudan menjelaskan bahwa pelaksanaan kerja PPPK Paruh Waktu 2025 tidak akan dimulai bersamaan di seluruh Indonesia. Hal ini dikarenakan setiap instansi memiliki tingkat kesiapan administrasi yang berbeda-beda.
“Beberapa instansi mungkin sudah tuntas pada akhir Oktober, sementara yang lain baru bisa menyelesaikan pada November atau Desember 2025,” kata Zudan.
