Sebagai panduan teknis bagi instansi, BKN telah menerbitkan Surat Dinas Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025. Surat tersebut berisi arahan mengenai penetapan TMT dan kelengkapan dokumen kepegawaian sebelum pegawai mulai bekerja.
Berdasarkan surat itu, Zudan menyebutkan bahwa penetapan TMT PPPK Paruh Waktu akan dilakukan secara bertahap mulai Oktober hingga Desember 2025.
“Penetapan waktu mulai bekerja diserahkan kepada masing-masing instansi berdasarkan kesiapan administratif,” ujar Zudan.
Dengan adanya surat panduan tersebut, diharapkan seluruh instansi memiliki acuan yang sama dalam mengatur waktu dan kelengkapan dokumen pegawai. Langkah ini juga menjadi bentuk pengawasan agar tidak terjadi penugasan tanpa dasar hukum yang sah.
Imbauan untuk Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu
