Selain menjelaskan jadwal dan prosedur, Zudan juga memberikan imbauan kepada seluruh peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi PPPK Paruh Waktu 2025. Ia meminta agar peserta selalu aktif berkomunikasi dengan instansi masing-masing untuk memastikan bahwa seluruh proses administrasi berjalan lancar.

“Kami minta agar peserta selalu berkoordinasi dengan instansi asal dan tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi BKN,” tegas Zudan.

Zudan juga menyarankan agar peserta memastikan data pribadi dan dokumen administrasi sudah benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, proses penerbitan SK dan SPMT bisa dilakukan tepat waktu tanpa penundaan.

Penegasan BKN Mengenai Mekanisme Gaji dan Tunjangan

BKN menegaskan bahwa pegawai PPPK Paruh Waktu hanya bisa menerima hak kepegawaiannya, termasuk gaji dan tunjangan, setelah SK dan SPMT diterbitkan resmi oleh instansi. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahan pembayaran maupun sengketa administratif di kemudian hari.