Baca Juga: E-Katalog Pemprov Sulawesi Tenggara Kurang Diminati Pelaku Usaha

"Kemarin kami memberikan rekomendasi halal kepada 24 pelaku usaha, serta 31 rekomendasi untuk Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan merek. Rekomendasi ini digunakan untuk pengurusan di Kementerian Hukum dan HAM," jelasnya.

Fitrah juga menjelaskan, pihaknya terus mendorong IKM untuk mendaftar dan memiliki akun di SiiNas, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenprin) Nomor 38 Tahun 2018 mengenai Akun Sistem Informasi Industri Nasional. Setiap pemilik IKM diwajibkan untuk terdaftar di SiiNas tanpa pengecualian.

Kepala Bidang Industri Kecil Menengah Disperindag Sulawesi Tenggara, Muh Yasser Tuwu mengatakan, setelah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku industri akan didorong untuk mendaftar di SiiNas melalui situs siinas.kemenperin.go.id.

Melalui SiiNas, pelaku IKM dapat menggunakan platform tersebut untuk melaporkan kegiatan usaha, mulai dari hasil produksi hingga konsultasi, serta untuk menerbitkan sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Industri Kecil.