"Kami juga meminta laporan pertanggung jawaban koperasi atas pemungutan atau pemotongan upah buruh," tambahnya.

Dimana lanjut dia, setiap selesai pembongkaran dipotong Rp. 400.000 setiap orang dan setiap pengajian. Maka ia pun menilai, hal tersebut tidak sesuai regulasi dan hasil musyawarah mufakat dalam anggota koperasi.

"Termasuk semua hasil penggunaan dana tersebut mereka tidak pernah dilibatkan," ungkap Ilham.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Dinas Nakertrans Sultra, LM. Ali Haswandy, langsung menerima massa di ruangan aula yang didampingi oleh aparat kepolisian.

Dalam pertemuan tersebut. LM. Ali Haswandy mengungkapkan rasa terima kasih atas adanya imformasi tersebut.