Namun secara real SK UMP Jatim tahun 2021 tersebut tidak memberikan asas kemanfaatan, karena saat ini UMK terendah di Jatim tahun 2020 sudah mencapai angka sebesar Rp 1,9 juta.
Baca juga: 2022, Muna Bakal Punya Pelabuhan Pelni dan Kontainer
"Harapan kami dengan kenaikan UMP Jatim tahun 2021 sebesar Rp 2,5 juta dapat memangkas disparitas upah minimum antar Kabupaten/Kota di Jatim, sebab dalam aturannya UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP,”jelasnya.
Selain itu, kata Jazuli, pihaknya juga mempertanyakan dasar kenaikan UMP Jatim tahun 2021 sebesar 5,65 persen atau hanya sebesar Rp 100.000,-. Jika kenakan 5,65 persen ini diterapkan dalam kenaikan UMK di Jatim tahun 2021, maka disparitas upah minimum di Jatim dari upah minimum tertinggi (Kota Surabaya) dengan upah minimum terendah (Kabupaten Magetan) masih tetap tinggi, yaitu sebesar 120 persen atau selisihnya naik menjadi Rp 2.416.381,86 yang sebelumnya sebesar Rp 2.287.157,46 (selisihnya bertambah sebesar Rp 129.224,40).
Sementara itu, dalam aksi tersebut, KSPI Jatim mengeluarkan beberapa tuntutan untuk mendesak DPRD Jatim, diantaranya meminta agar membuat rekomendasi kepada Presiden RI agar segera menerbitkan Perppu untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja
