KENDARI, TELISIK.ID - Serikat Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Pangkalan Perahu atau lebih dikenal dengan pelabuhan Kapal Malam Kendari menyatakan sikap menolak kebijakan pemerintah tentang larangan mudik lebaran tahun 2021.

Pemerintah daerah dianggap hanya mengamini mentah-mentah instruksi Satgas COVID-19 Nomor:13/2021 tentang pelarangan mudik menjelang hari raya idul Fitri 1442 H / 2021 M dan dinilai tidak melakukan pengkajian terhadap instruksi tersebut dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi daerah.

Ketua Serikat TKBM Pelabuhan Tanjung Perahu, Hasidin menerangkan, sebagian besar wilayah Sultra adalah daerah kepulauan dan sebagian besar masyarakat di Kota Kendari merupakan imigran dari daerah kepulauan tersebut.

Olehnya itu kata Hasidin, pemerintah daerah harus mempertimbangkan kembali tentang aturan larangan mudik dan menyampaikan ke pemerintah pusat bahwa kondisi Sultra adalah wilayah kepulauan.

Baca juga: Sambut HUT Kota Kendari, Festival Ramadan Preneur Diperpanjang