"Jadi bukan berarti kita menantang, hanya kami ingin dikaji kembali, karena dalam aturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 larangan itu kan skala mikro, bukan makro. Artinya kalau berbicara skala mikro berarti skala kecil," terangnya saat ditemui di pelabuhan kapal malam, Selasa (4/5/2021) malam.
Belum lagi kata dia, banyak masyarakat di wilayah pesisir yang beraktivitas sebagai tenaga kerja kasar dan menggantungkan hidupnya di pelabuhan pangkalan perahu itu adalah kapal-kapal penumpang yang memuat logistik.
"Kami secara tegas menolak kebijakan larangan mudik, karena ini sangat merugikan kaum buruh atau pekerja," tegasnya.
Selanjutnya kata Hasidin, seharusnya implementasi instruksi Satgas COVID-19 itu berbeda di setiap wilayah karena harus disesuaikan dengan kondisi daerahnya masing-masing.
Baca juga: Sirkuit Balap Motor Dibangun di Sultra, Desainnya Mirip Pulau Sulawesi
