"Kita ini kan masyarakat Sultra dan khususnya di Kota Kendari kehidupan terbesar di wilayah pesisir, khususnya pelabuhan. Sekarang kalau kapal penumpang dihentikan, mereka ini pasti tidak mendapatkan penumpang sesuai target yang ditentukan, maka mereka ini tidak akan beroperasi. Disitu juga terhenti aktivitas dari pihak teman-teman TKBM kurang lebih 200 orang," urainya.

Ia juga menyayangkan bahwa selama ini tidak ada perhatian pemerintah terhadap TKBM, sehingga dapat dipastikan dari tanggal 6-17 Mei 2021 para TKBM akan mengalami kerugian besar.

"Apa lagi menghadapi lebaran, kasihan teman-teman TKBM. Padahal di wilayah kita ini kan bukan kategori zona merah. Jadi sekali lagi saya tegaskan agar pemerintah daerah mengkaji kembali tentang kebijakan larangan mudik ini supaya tidak menimbulkan polemik," harapnya.

Diketahui, larangan mudik lebaran telah ditentukan oleh pemerintah, yakni mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh masyarakat di Indonesia.

Perihal kebijakan ini, tentunya bukan hanya berlaku pada mudik lintas provinsi ke provinsi lain. Namun, ini juga berlaku di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi. Hal itu untuk menekan laju penyebaran COVID-19 yang saat ini melanda bangsa Indonesia dan telah memakan banyak korban jiwa. (B)