JAKARTA, TELISIK.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjend) Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Guntur Hamzan menerima langsung Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan Said Iqbal di Gedung MK, Senin (2/11/2020).
Sekjend MK didampingi oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Listya Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana dan Pangdam Jaya Mayjen, Dudung Abdurachman.
Kedatangan Presiden KSPSI ke MK untuk menyerahkan pernyataan sikap atas penolakan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Sekjend MK, Guntur Hamzan mengapresiasi langkah KSPSI yang menempuh jalur konstitusional dalam menolak UU Omnibus Law.
“Pada dasarnya kami mengapresiasi niat baik Bapak semua,” kata Guntur Hamzan saat berdiskusi dengan perwakilan Serikat buruh.
