Sementara itu, Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea mengatakan, pihaknya akan menunggu sampai Presiden Joko Widodo menandatangani draf UU Omnibus Law Cipta Kerja, dan sudah diberikan nomor pada UU tersebut.
Baca juga: Polri Perpanjang Operasi Penanganan COVID-19
“Kami menunggu momentum UU resmi, ketika sudah didaftarkan kami akan segera melayangkan gugatan,” kata Andi Gani.
Dikatakannya, langkah KSPSI mengambil jalur konstitusional karena percaya pada institusi MK, yang akan memutuskan berdasarkan kebenaran dan mempertimbangkan masa depan buruh Indonesia.
“Kami mengambil langkah konstitusional karena kami percaya MK, yang akan memutus seadil-adilnya soal gugatan UU ini,” ucapnya.
