KENDARI, TELISIK.ID - Puluhan sopir angkutan kota (Angkot) mengadukan nasib mereka ke DPRD Kota Kendari. Mereka meminta peninjauan kembali Keputusan Wali Kota Kendari Nomor: 205 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan, Senin (7/2/2022).
Para sopir mikrolet tersebut mengeluhkan tidak adanya regulasi yang mengatur tarif angkutan rayon 8, yaitu jalur Pasar Sentral Wua-Wua-Kelurahan Tondonggeu.
Diketahui jarak Pasar Sentral Wua-Wua menuju Kelurahan Tondonggeu mencapai 24 kilometer. Jarak tempuh mikrolet rayon 8 ini lebih jauh dibandingkan dengan rayon-rayon lainnya.
Perwakilan sopir Angkot rayon 8, La Sudi mengungkapkan, sejak tahun 2015 lalu telah disepakati tarif Angkot rayon 8 sebesar Rp 5.000 untuk pelajar dan Rp 7.000 untuk umum.
"Di lapangan itu tarif mikrolet bervariasi, tidak menentu, kadang anak sekolah yang seharusnya bayar Rp 5.000 malah bayar Rp 3.000, begitu juga dengan masyarakat umum, padahal jaraknya cukup jauh," ucapnya.
