JAKARTA, TELISIK.ID - Pembayaran sertifikasi gaji guru ke 13 dan THR 2025 belum dapat direalisasikan karena regulasi keuangan baru terbit akhir Desember sehingga daerah masih menunggu dana masuk kas.
Pembayaran sertifikasi gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya atau THR bagi guru tahun 2025 hingga kini belum dapat dilakukan. Kondisi tersebut terjadi bukan karena kendala teknis di daerah, melainkan akibat regulasi keuangan yang baru diterbitkan pemerintah pusat menjelang akhir tahun anggaran berjalan.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum baru ditetapkan pada 22 Desember 2025 dan diterima pemerintah daerah pada 23 Desember 2025.
Terbitnya aturan di penghujung tahun membuat pemerintah provinsi tidak memiliki cukup waktu untuk langsung mengeksekusi pembayaran.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Rusli Nusi, menjelaskan bahwa pemerintah daerah harus memastikan dana dari pemerintah pusat benar-benar masuk ke kas daerah sebelum dapat dibayarkan kepada guru. Proses tersebut membutuhkan waktu karena harus mengikuti mekanisme administrasi yang telah ditetapkan.
