“Opsi pertama, jika transfer pemerintah pusat diterima hari ini dan diputuskan bayar sebelum akhir 2025, maka perlu dibuka lagi jadwal pergeseran anggaran dengan segala risiko lambatnya aplikasi SIPD di akhir anggaran,” ujar Rusli.

Opsi kedua, pembayaran sertifikasi gaji ke 13 dan THR dilakukan pada Januari 2026. Skema ini akan dilaksanakan melalui penyempurnaan hasil evaluasi anggaran dengan menambahkan perkiraan sisa lebih perhitungan anggaran atau silpa, dengan catatan dana dari pusat sudah ditransfer sebelum 2025 berakhir.

Baca Juga: Proyeksi Seleksi CPNS 2026 Dibuka Pemerintah, Cek Nilai Ambang Batas SKD

Sementara itu, opsi ketiga disiapkan apabila dana baru ditransfer pada Januari 2026. Dalam kondisi tersebut, dana tidak lagi dikategorikan sebagai silpa sehingga pemerintah daerah perlu melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2026 agar pembayaran dapat dilakukan pada awal tahun.

“Opsi ketiga, kalau ternyata nanti uangnya baru ditransfer Januari 2026, maka itu berarti bukan silpa dan perlu pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2026 agar pembayaran bisa dilakukan awal tahun,” lanjut Rusli.