Pemerintah daerah berharap penjelasan ini dapat memberikan kejelasan kepada para guru terkait proses pencairan sertifikasi gaji ke 13 dan THR 2025. Seluruh tahapan disebut tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta menunggu kepastian transfer dana dari pemerintah pusat. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS