Pemerintah daerah berharap penjelasan ini dapat memberikan kejelasan kepada para guru terkait proses pencairan sertifikasi gaji ke 13 dan THR 2025. Seluruh tahapan disebut tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta menunggu kepastian transfer dana dari pemerintah pusat. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
