KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara, setidaknya telah melakukan penundaan pembayaran sertifikasi guru, bukan hanya sekali tapi dua kali yaitu di pembayaran triwulan akhir pada tahun 2021 dan triwulan pertama pada awal tahun 2022.

Dalam pembayaran triwulan, Dikbud Sulawesi Tenggara menunggak pembayaran untuk satu bulan di dua periode pembayaran triwulan tersebut.

Salah seorang guru di SMKN 2 Kendari, Ervin mengatakan bahwa ada kejanggalan atas penunggakan pembayaran sertifikasi yang dilakukan oleh Dikbud, karena bukan hanya sekali tapi dua kali secara berturut-turut.

"Bahkan tidak ada kejelasan dari pihak Dikbud, mengapa terjadi penunggakan pembayaran. Apakah digunakan untuk keperluan lain, seperti penanganan covid dan lain sebagainya. Sehingga menimbulkan kesan yang buruk dari kami, apakah dana yang seharusnya menjadi hak kami ini digunakan untuk yang tidak-tidak atau apa," ungkapnya kepada Telisik.id beberapa waktu lalu.

Pihak Dikbud seharusnya lebih akuntabel dan transparan terkait permasalahan ini. Jika ada kendala dan masalah, seharusnya harus segera disampaikan, jangan dibiarkan atau didiamkan. Sehingga bisa menimbulkan spekulasi liar, jangan sampai digunakan untuk kepentingan pribadi orang-orang Dikbud.