KENDARI, TELISIK.ID - Sertifikat tanah yang menjadi lokasi berdirinya pembangunan Trans Studio Kendari diblokir oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN).

Pemblokiran tanah yang berada di Jalan ByPass RT 05/RW 01 atau area Taman Kali Kadia itu akibat diduga telah melakukan transaksi jual beli tidak sah. Akibatnya, aktivitas pekerjaan Trans Studio Kendari terhenti.

Berdasarkan penelusuran Telisik.id, aktivitas pembangunan Trans Studio nampak macet, tak ada karyawan yang melakukan pekerjaan pembangunan seperti biasanya. Hanya terdapat beberapa security yang berjaga di pos jaga.

Pihak BPN sendiri melalui Koordinator kelompok substansi penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan Kota Kendari, Irwan membenarkan, jika tanah seluas 22.012 m2 itu telah diblokir.

Pemblokiran tersebut berdasarkan berkas permohonan nomor 21725/2021 (18/8/2021) dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) 00039 – Bende, tanah HGB Nomor : 00039 tanggal (28/7/2004), surat ukur 115/Bende/2004 tanggal (9/7/2004) luas 39.400 m².