"Telah diblokir, namun blokirnya sementara selama 30 hari. Dimulai dari tanggal 16 Agustus 2021," ujarnya baru-baru ini.

Pemblokiran lahan itu sesuai permintaan Anthar Syahadat Al Damary melalui kuasa hukumnya, Gagarin, SH yang berdasarkan akta jual beli (AJB) nomor 129/BRG/2003 terhadap objek surat keterangan kepemilikan tanah (SKT) nomor 593.21/07/RB/VIII/2003 terhadap tanah seluas 22.012 m2 yang terletak di Jalan By Pass RT 05 RW 01.

Lalu, AJB Nomor 130/BRG/2003 tanggal 15 Agustus 2003 terhadap objek sertipikat hak milik (SHM) nomor 02587 tanggal 06 Juni 1987, gambar situasi nomor 00106/1986 tanggal 29 Januari 1986, luas 19.152 m2 atas nama Daeng Denggang.

Kemudian proses balik nama dari Daeng Denggang kepada Anthar Syahadat Al Damari dan telah dibalik nama menjadi Anthar Syahadat Al Damari serta persyaratan lainnya.

Bahwa SHM nomor 02587 tanggal 06 Juni 1987, gambar situasi nomor 00106/1986 tanggal 29 Januari 1986, luas 19.152 m2 Anthar Syahadat Al Damari digabung dengan SHM nomor 01092 tanggal 06 Juli 2004,  surat ukur nomor 10/2004, Luas 20.248 m2 atas nama Anthar Syahadat Al Damary.