Olehnya, lanjut Gagarin, SHM Nomor 01096 tanggal 09 Juli 2004, surat ukur nomor 115/Bende/2004 tanggal 08 Juli 2004, luas 39.400 m2 atas nama Anthar Syahadat Al Damary diturunkan haknya menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 00039 tanggal 28 Juli 2004, surat ukur 115/Bende/2004 tanggal 09 Juli 2004 luas 39.400 m2 atas Anthar Syahadat Al Damary.
"Bahwa tanpa hak dan melawan hukum telah dilakukan jual beli antara PT. Bina Citra Niaga yang diwakili Haji Ahmad Yani kepada Johnny Tandiary berdasarkan AJB nomor 553/2011 tanggal 24 Oktober 2011 terhadap objek sertipikat HGB nomor 00039 tanggal 28 Juli 2004, surat ukur nomor 115/Bende/2004 tanggal 08 Juli 2004 seluas 39.400 m2 atas nama PT. Bina Citra Niaga kepada Johnny Tandiary," urainya.
Di tempat yang berbeda, Koordinator kelompok substansi penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan BPN Kota Kendari, Irwan membenarkan adanya pemblokiran tersebut.
Pemblokiran tersebut berdasarkan berkas permohonan nomor 21725/2021 (18/8/2021) dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) 00039 – Bende, tanah HGB Nomor : 00039 tanggal (28/7/2004), surat ukur 115/Bende/2004 tanggal (9/7/2004) Luas 39.400 m² atas nama Anthar Syahadat Al Damary, melalui kuasa hukumnya, Gagarin. (B)
Reporter: Kardin
