Diceritakan Robby, sertifikat itu sampai kepada Dilena (terlapor) karena dulunya adalah kakak iparnya. Di tahun 2007, Dilena bersama Suranta membutuhkan modal untuk usaha atau bisnis.
“Tahun 2007 mereka butuh pinjaman modal usaha, lalu mereka meminjam sertifikat rumah saya dan saya berikan karena Dilena kakak ipar saya. Lalu kami bersama-sama (Dilena dan Suranta) ke Notaris membuat surat jaminan tanggungan. Lalu sertifikat rumah dan surat notaris itu dibawa mereka untuk meminjam uang di Sumut Ventura (bank perkreditan),” kata Robby.
Kemudian di tahun 2011, pinjaman itu lunas dan sertifikat diambil oleh mereka dan sampai hari ini sertifikat itu ada di tangan Dilena. Sehingga Robby membuat laporan secara resmi ke Mapolda Sumatera Utara pada Agustus 2022. Tapi sampai saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan
“Sehingga dia (Dilena) saya laporkan ke Polda Sumatera Utara sesuai dengan nomor laporan LP/B/1433/VIII/2022 tertanggal 18 Agustus 2022. Saya minta sertifikat saya yang dulu dipakai mereka meminjam uang untuk modal mereka segera dikembalikan," terangnya.
Suranta ketika dikonfirmasi membantah memiliki hutang dengan Dilena. Dia meminta agar penyidik profesional dan tidak berpihak dengan Dilena.
