Untuk mewujudkan elektronik tersebut, instansi terkait harus membuat validasi terlebih dahulu dengan sertifikat tanah sebelumnya, dari sisi data, ukuran tanah, dan sebagainya.
Baca juga: Menkumham dan Perwira Polri Terseret Kasus Pencemaran Nama Baik
Setelah proses validasi tuntas, barulah sertifikat tanah bisa berganti dengan sertifikat elektronik.
Kedepannya, sertifikat akan disimpan dalam database secara elektronik menuju ke alamat penyimpanan masing-masing.
Dengan demikian, database masyarakat pemilik tanah bisa mencetak sertifikat miliknya kapan saja dan di mana saja.
