JAKARTA, TELISIK.ID - Transformasi layanan pertanahan nasional kini memasuki babak baru. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi menerapkan sertifikat tanah elektronik atau Sertipikat-el sebagai bagian dari upaya digitalisasi dokumen negara.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam modernisasi sistem pertanahan dan peningkatan keamanan data kepemilikan lahan masyarakat.

Penerapan Sertipikat-el mulai difokuskan pada tanah yang belum memiliki sertifikat atau melalui proses penggantian dari sertifikat fisik lama ke bentuk digital.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengingatkan masyarakat, khususnya pemilik sertifikat tanah terbitan tahun 1961 hingga 1997, untuk segera melakukan pembaruan ke versi digital.

Menurutnya, dokumen lama dari periode tersebut tidak dilengkapi peta kadastral di bagian belakang, sehingga rentan menimbulkan konflik di masa depan.