"Sambil jalan, kita juga masih mengsosialisasikan, karena belum semua lembaga pengguna itu punya hak akses terhadap data kependudukan,"

Ifa Puciano menjelaskan, untuk dapat mengakses data kependudukan pihak lembaga terkait perlu memiliki izin terhadap akses data identitas masyarakat.

"Karena sekalipun mereka menerima penerapan IKD ini, tapi kalo mereka belum punya akses terhadap data kependudukan, izin dari menteri, mereka tidak bisa akses data, meskipun pemilik mempersilakan scan barcode, tetap tidak akan terbaca," ujarnya.

Sehingga, saat ini, IKD dan e-KTP masih berjalan berdampingan sebagai bagian dari identitas kependudukan.

Hal ini berhubungan juga dengan syarat pembuatan IKD, dimana pengguna harus memiliki Handphone, Android atau iPhone, yang bisa diunduh di Play Store dan App Store.