Setelah menginstal aplikasi IKD, pengguna akan mengisi data berupa nomor Kartu Keluarga, NIK, email aktif, dan nomor telepon.
Setelah pendaftaran selesai, masyarakat harus datang ke kantor Dukcapil terdekat untuk melakukan aktivasi, scan barcode.
"Untuk aktivasi IKD itu, setelah masyarakat menginput dan mengirim data ke Dukcapil, masyarakat itu harus scan barcode untuk memastikan keaslian pengguna," katanya.
Setelah melakukan scan barcode, pengguna akan menerima pin melalui email aktif untuk mengaktivasi IKD miliknya.
Iswanto, Kadis Dukcapil Kota Kendari, menjelaskan bahwa untuk proses pengurusan aktivasi IKD, masyarakat hanya perlu menyediakan syarat-syarat yang dibutuhkan.
