"Kemarin sudah di posisi 12 ribu, masih jauh karena kita punya target sampai 60 ribu, tapi sebenarnya sudah harus semua, karena tahun 2024 IKD sudah berlaku," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa segala pengurusan sudah akan menggunakan IKD, seperti jika ingin ke bank atau ke kantor imigrasi, e-KTP tidak akan berlaku lagi.
Hijumallah Alang, warga pembuat IKD, merasa bahwa adanya IKD memudahkannya untuk mengurus dokumen-dokumen kependudukan. Ia juga memuji pelayanan Dukcapil Kota Kendari karena telah melayani dengan baik.
"Bagus, bagus sekali, langsung banyak pelayanannya di sini, dia layani kita cepat, langsung dia tanyakan kita, untuk pembuatan IKD. Itu bagusnya di sini memang, baru datang mengisi, langsung disebut namanya," ungkapnya, saat mengurus berkas di Dukcapil Kota Kendari, Selasa (16/1/2024).
Ia juga menerangkan, mengenai keunggulan dari IKD yang memudahkan masyarakat, seperti ketersediaan berbagai dokumen dalam satu aplikasi. (A)
