Sementara itu, Kabag Hukum Setda Muna, Kaldav Akiyda Sihidi menerangkan, dasar pengangkatan tenaga ahli diatur pada Peraturan Bupati Nomor 11 tahun 2021. Para tenaga ahli itu diangkat melalui SK 107 tahun 2022.

"Pengangkatan tenaga ahli itu dijamin UU," kata Kaldav.

Baca Juga: Usai Melahirkan, Seorang ODGJ di Manggarai Diantar ke Panti Rehabilitasi

Tugas dari tenaga ahli itu membantu bupati, memberikan saran, pertimbangan dan rekomendasi secara tertulis sesuai bidangnya masing-masing.

"Tugas lain tenaga ahli, dapat mengadakan rapat bersama OPD membahas persoalan di daerah," ujarnya.