KENDARI, TELISIK.ID - Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Kendari berhasil menangkap IW (32), tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban MZ (15) meninggal dunia.

Tersangka IW ditangkap pada Minggu (18/9/2022) sekitar pukul 18.00 Wita, di mana  penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor 34 tanggal 20 Maret 2021.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan, kejadiannya terjadi pada tahun lalu tepatnya pada hari Sabtu (20/3/2021) sekitar pukul 01.00 Wita. Pelaku bersama rekan-rekannya datang ke Hotel Green di Jalan AH. Nasution Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

"Tersangka IW ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pengeroyokan," ungkapnya, Selasa (20/9/2022).

Lanjut Fitrayadi, pada saat itu korban berada di dalam kamar hotel dan selanjutnya pelaku membawa korban keluar dari hotel. Ketika berada di samping hotel, pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara memukuli dan menikam korban pada bagian pinggang sebelah kanan dengan 3 tusukan.