Diketahui, tersangka IW merupakan DPO Polresta Kendari sejak tanggal 20 Maret 2021. Sementara tersangka lain telah ditangkap lebih dulu dan telah dilakukan Tahap II ke Kejari Kendari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka IW dijerat dengan pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara 15 tahun penjara. (B)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Haerani Hambali