Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Pendamping Desa, Ali Samdin menerangkan, perkembangan desa itu diukur berdasarkan indeks desa membangun (IDM).

IDM menjadi salah satu dasar bagi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menetapkan pengalokasian Dana Desa (DD) sesuai dengan Permenkeu Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan DD.

"Dalam Kebijakan Menkeu terkait DD diatur tentang alokasi afirmasi untuk desa tertinggal dan desa sangat tertinggal. Alokasi kinerja untuk desa berkembang, maju dan mandiri," kata Ali Samdin, Selasa (25/7/2023).

Menurutnya, peningkatan kemajuan desa menunjukkan geliat pada 3 indikator utama dalam IDM, yakni indikator ketahanan sosial (IKS), indikator ketahanan ekonomi (IKE) dan indikator ketahan lingkungan (IKL).

"Ketiga indikator layanan itu terfokus pada ketersediaan layanan melalui kebijakan Pj bupati," sebutnya.