Hasyim diadukan ke DKPP karena mengganti nama Linda secara mendadak meski sebelumnya KPU RI sudah mengeluarkan surat keputusan calon terpilih. Akibatnya, Linda gagal dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih periode 2023-2028.

Penggantian nama Linda dalam SK KPU RI, menurut majelis sidang DKPP, karena Hasyim menerima informasi bahwa calon bersangkutan masih tercantum sebagai anggota partai politik tertentu. Namun, Hasyim tidak melakukan klarifikasi secara langsung kepada Linda dan hanya melakukan klarifikasi ke KPU Provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan pertimbangannya, majelis DKPP menilai Hasyim melakukan pelanggaran karena tidak melakukan klarifikasi secara langsung kepada Linda.

Merujuk Pasal 44 ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, KPU perlu melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap anggota tim seleksi dan calon anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang diduga melakukan pelanggaran dalam seleksi.

Sehari sebelumnya, Rabu (28/2/2024), Hasyim dan enam anggota KPU RI lainnya, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Parsadaan Harahap, August Mellaz, Mochammad Afifuddin, dan Julianto Sudrajat juga menjalani sidang di DKPP.