Hasyim dan kawan-kawan menjalani sidang pemeriksaan perihal aduan dugaan kebocoran data daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. Mereka diadukan oleh Rico Nurfiansyah Ali dari pemantau pemilu di Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat.

“Data yang dibobol diunggah seseorang yang mengklaim dugaan kebocoran data itu berupa nama, nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, hingga alamat. Pengunggah mengklaim memiliki lebih dari 250 juta (252.327.304) data,” ungkap Rico.

Rico juga menyinggung adanya 500 ribu data sebagai sampel. Sampel ini pun memuat data sejumlah pemilih yang berada di luar negeri. Data-data tersebut dijual dengan harga US$74 ribu atau setara Rp 1,14 miliar.

Dari temuan ini, Rico menilai KPU RI telah melanggar prinsip akuntabilitas dan profesionalitas. “Teradu diduga kuat melanggar prinsip akuntabel sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan prinsip profesinalitas peraturan DKPP Nomor 17 tentang Kode Etik dan Penyelenggara Pemilu,” kata dia.

Dalam sidang pemeriksaan di DKPP ini juga dihadirkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Pihak BSSN menyampaikan kronologi dugaan kebocoran data pemilih di situs milik KPU.