Politisi Golkar ini menyayangkan adanya kebebasan yang diberikan bagi orang dari luar daerah masuk di Kota Kendari di tengah situasi yang tidak kondusif seperti ini. Apalagi dari catatan orang yang masuk, tidak semua dilengkapi surat keterangan sehat.
Baca juga: Diawasi Ketat, 768 Penumpang KM Lambelu Tiba di Baubau
"Kan masih bebas sekali, tadi saya sempat berdiskusi dengan orang yang baru tiba dari Jakarta. Saya tanya bagaimana pengawasan di Bandara, katanya biasa-biasa saja, nanti diperbatasan diperiksa," jelas Rajab.
Dengan temuan ini, Komisi III DPRD Kota Kendari secara tegas meminta kepada yang berwenang atas persoalan yang terjadi agar masyarakat yang berdomisili KTP di Kota Kendari yang tiba dari Jakarta untuk menjalani isolasi secara mandiri selama 14 hari demi mengantisipasi kemungkinan terburuk yang bisa saja terjadi, mengingat orang yang positif COVID-19 sulit untuk dideteksi sebelum dilakukan tes swab tenggorok.
"Kepada masyarakat Kota Kendari pada umunya agar senantiasa tetap menjaga diri dan selalu menerapkan Pola Hidup, Bersih dan Sehat (PHBS)," tutup Rajab.
